1) Najis Mugallazah
=> Hadis yang timbul dari najis anjing dan babi.
Cara thaharahnya: Terlebih dahulu dihilangkan wujud najisnya, lalu dicuci dengan air sebnyak 7 kali dan salah satunya di cuci dengan air yang dicampur tanah.
2) Najis Mukhaffafah
=> Seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain air susu ibunya.
Cara tharahnya: Cukup memercikan air pada benda yang terkena najis sampai bersih.
3) Najis Mutawasitah
=> Seperti kotoran manusia, binatang, air kencing,nanah, darah dan bingkai.
Terbagi 2:
1) Najis ananiyah (berwujud)
Cara taharahnya: hilangkan zatnya dulu hingga hilang bau,warna,rasa,kemudian siram dengan air sampai bersih.
2) Najis hukmiyah (bekas air kencing yang sudah kering)
Cara taharahnya: alirkan air pada najis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar